NASEHAT ASY-SYAIKH AL-‘ALLAMAH AL-MUHADDITS ABDUL MUHSIN BIN HAMD AL-ABBAD AL-BADR hafizhahullah
Wajib atas setiap muslim juga kepada thalabul ilmi agar bertakwa
kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kemudian menyibukkan diri dengan menuntut
ilmu, serta bersemangat untuk mendapatkannya. Dan agar mengenal jalan
yang ditempuh oleh ‘ulama-’ulama besar seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh
Ibnu Utsaimin dan Syaikh Asy-Syinqithi serta Syaikh Al-Albani
rahimahumullahu jami’an. Yakni kita bersemangat mengetahui apa-apa yang
diajarkan oleh mereka ‘ulama besar yang bergelut dengan ilmu.
Adapun orang-orang yang menyibukkan dirinya dengan desas-desus (qila
wa qala), mencari-cari kesalahan, mentahdzir fulan dan fulan, dengan
argumen bahwasanya di sisinya begini dan begitu. Atau si fulan telah
berubah begini begitu. Maka ini semua menjadikan kita terlalaikan dari
kesibukan mendapatkan ilmu dengan sesuatu yang tidak layak disibukkan
olehnya. Hanya saja kita itu bersemangat mendapatkan manfaat dan faidah
dari ulama serta kembali kepada mereka.
Dan apabila terdapat kesalahan pada seseorang, di mana dia dari ahlus
sunnah serta terbiasa menyibukkan dengan ilmu, maka jangan tinggalkan
orang tersebut, jangan dihalau dan dijauhkan manusia darinya. Tetaplah
diambil manfaat darinya namun tetap diberitahu apa kesalahan yang ada,
demikian juga diperingatkan kesalahannya.
Adapun ditinggalkan sama sekali dan dijauhkan darinya maka ini
bukanlah jalan yang inshaf (adil). Bukan pula di sana tercapai ilmu.
Jika mereka menerapkan gaya atau cara seperti ini maka satu persatu akan
pergi tidak tersisa siapapun dari ahlus sunnah kecuali mereka (yang
sering mentahdzir) saja!
Wajib bagi kita agar bersemangat untuk mendapatkan ilmu serta
menyibukkan dengannya. Jangan bersibuk-sibuk dengan qila wa qala
(gosip/kabar burung). Orang -orang yang sibuk dengan semacam ini tidak
akan mendapatkan ilmu. Tidak pula mereka akan disibukkan dengan ilmu.
Hanya gosip dan kabar burung yang menyibukkan mereka. Tidak ada faidah
yang didapat bahkan kemudaratan yang didapat. Yakni mereka membicarakan
selain mereka, memutuskan hubungan dari orang yang punya kebaikan
padanya, serta yang memiliki maksud perbaikan dan manfaat. Kesibukan
seperti ini sama sekali tidak layak menjadi bahan kesibukan yang
menghabiskan waktu.
Al-Liqa’ Al-Maftuh Daurah Imam Darul Hijrah tanggal 3 Rajab 1430 (26
Juni 2009) yang diselenggarakan di Masjid Qiblatain di kota Madinah
An-Nabawiyah KSA.
Sumber/diCopy dari : http://darussunnah.or.id/artikel-islam/manhaj/nasehat-asy-syaikh-al-allamah-al-muhaddits-abdul-muhsin-bin-hamd-al-abbad-al-badr-hafizhahullah/
Rabu, 25 Desember 2013
Minggu, 24 November 2013
Beberapa Hikmah dan Manfaat di Balik Musibah
Berikut beberapa hikmah di balik terjadinya musibah dan cobaan.
Pertama: Agar Hamba Mengenal Keagungan Rubûbiyah Allah Subhânahû Wa Ta’âlâ dan Kemuliaan-Nya
Bila Allah Jalla Jalâluhû menghendaki kejelekan bagi hamba, tiada seorang pun yang dapat menolak kejelekan itu.
Allah Subhânahû Wa Ta’âlâ berfirman,
وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ
“Dan apabila Allah menghendaki kejelekan terhadap suatu kaum, tak
ada yang dapat menolak (kejelekan) itu; dan sekali-kali tiada pelindung
bagi mereka, kecuali Dia.” [Ar-Ra’d: 11]Allah ‘Azza Wa Jalla juga berfirman,
أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا نَأْتِي الْأَرْضَ
نَنْقُصُهَا مِنْ أَطْرَافِهَا وَاللَّهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ
لِحُكْمِهِ وَهُوَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
“Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami
mendatangi daerah-daerah (orang-orang kafir) lalu mengurangi
daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya? Dan Allah
menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tiada yang dapat menolak
ketetapan-Nya; dan Dia-lah Yang Maha cepat hisab-Nya.” [Ar-Ra’d: 41]Kedua: Mengenal Kehinaan dan Kerendahan Diri dalam Menegakkan Ibadah kepada-Nya
Saat dilanda musibah, manusia akan menyadari keadaannya sebagai para hamba dan di bawah kekuasaan Allah Subhânahû Wa Ta’âlâ. Mereka semua tidak terlepas dari ketetapan dan pengaturan Allah serta qadha dan takdir-Nya. Hal ini tersirat dari pengakuan orang-orang beriman sebagaimana dalam firman-Nya,
الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
“(Yaitu) orang-orang yang, apabila ditimpa musibah, mengucapkan, ‘Innâ lillâhi wa innâ ilaihi râji’ûn ‘sesungguhnya kami hanyalah untuk Allah, dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami dikembalikan’.’.” [Al-Baqarah: 156]Minggu, 13 Oktober 2013
Kode Etik dan Penetapan Jam Kerja, Izin, Cuti Bagi PNS di Kementerian Kesehatan RI
1. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 8 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI < Download pdf >
2. Surat Edaran Penetapan Jam Kerja, Pemberian Izin Tidak Masuk Kerja dan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI < Download pdf >
2. Surat Edaran Penetapan Jam Kerja, Pemberian Izin Tidak Masuk Kerja dan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI < Download pdf >
Jumat, 11 Oktober 2013
Akreditasi Pendidikan Dokter
Akreditasi pendidikan Dokter seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia < Download pdf >
Jumat, 20 September 2013
Undang-Undang Pendidikan Kedokteran
UU No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran < Download pdf>
Minggu, 08 September 2013
Hukum Imunisasi
Bagaimana hukum vaksinasi atau imunisasi untuk anak-anak, apakah halal atau haram? Karena kami bingung.
Jawaban:
Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan:
Pertama, pengobatan untuk mencegah terjadinya penyakit adalah hal yang diperbolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ
“Barang siapa yang makan pagi dengan tujuh butir kurma ‘Ajwah, dia tidak akan dibahayakan oleh racun dan sihir pada hari itu.” (Hadits Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim)Dari hadits di atas, telah jelas bahwa pencegahan terhadap bahaya racun dan sihir adalah dengan memakan kurma ‘Ajwah.
Kedua, penggunaan vaksinasi dan imunisasi, berupa zat yang bermanfaat dan halal, adalah hal yang diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil umum tentang pembolehan untuk berobat.
Ketiga, sebagian efek sementara yang timbul akibat vaksinasi dan imunisasi, berupa panas dan semisalnya adalah hal yang tidak dipermasalahkan selama ada manfaat besar yang terkandung pada vaksinasi dan imunisasi itu. Hal ini sebagaimana khitan pada seseorang, yang membahayakan lantaran rasa sakit dalam proses khitan itu, tetapi tidak dipermasalahkan karena manfaat khitan yang sangat besar.
Keempat, kalau terbukti, berdasarkan ilmu kedokteran, bahwa suatu vaksinasi atau imunisasi memberi bahaya yang lebih besar terhadap anak, seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukannya karena Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ.
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.” [Al-Baqarah: 195]Juga karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak (diperbolehkan) ada bahaya dan pembahayaan.” (Diriwayatkan oleh sejumlah shahabat. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa` Al-Ghalil no. 896)Wallahu A’lam.
Sumber : http://dzulqarnain.net/hukum-imunisasi.html
Hukum Tentang Menyimpan Uang di Bank
Pertanyaan:Apakah boleh menyimpan uang di bank karena ketika disimpan di rumah dikhawatirkan hilang?
Jawaban:
Dimaklumi bahwa tempat penyimpanan uang, baik bank maupun lembaga keuangan lain, tidak lepas dari dua keadaan:
Jawaban:
Dimaklumi bahwa tempat penyimpanan uang, baik bank maupun lembaga keuangan lain, tidak lepas dari dua keadaan:
- Tidak mengandung unsur riba dan hal yang diharamkan.
- Mengandung riba dan hal yang diharamkan.
Rabu, 21 Agustus 2013
Hakekat Konflik Yang Terjadi Di Mesir oleh asy-Syaikh Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah
HAKEKAT KONFLIK YANG TERJADI DI MESIR
asy-Syaikh Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah
Muqaddimah
Banyak kalangan yang prihatin dengan kondisi di Mesir.
Karena mereka melihat bahwa Presiden Muhammad Mursi, yang berasal dari
partai yang berlabelkan Islam dan disebut-sebut sebagai tokoh yang
memperjuangkan Islam, ternyata dikudeta oleh pihak militer. Tentu saja
pembahasan tentang sebab-sebab dan alasan kudeta tersebut merupakan
pembahasan rumit dan sangat terkait dengan situasi politik dalam negeri
Mesir.
Namun terlepas dari itu, kita perlu tahu siapa sebenarnya
Muhammad Mursi ini? Apakah benar dia seorang tokoh yang memang hendak
memperjuangkan Islam? Benarkah berbagai aksi demo pembelaan terhadap
Mursi ini berarti pembelaan terhadap Islam? Dan apakah benar dengan
dilengserkannya Mursi berarti dilengserkannya Islam?
Seorang muslim dituntut untuk bersikap berdasarkan ilmu,
yaitu ilmu yang benar berdasarkan al-Kitab dan as-Sunnah dengan manhaj
salaful ummah. Sehingga segala sikap dan peniliannya berdasarkan prinsip
tersebut. Bukan semata-mata karena emosi, semangat, perasaan, atau
“yang penting Islam.”
Maka perlu kita mendengar bagaimana penjelasan para ‘ulama
ahlus sunnah dalam masalah ini. Yaitu ‘ulama yang benar-benar berjalan
di atas al-Kitab dan as-Sunnah dengan manhaj salaful ummah.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, mari kita
ikuti penjelasan salah seorang ‘ulama ahlus sunnah dari Madinah
asy-Syaikh Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah. Beliau
dikenal sebagai ‘ulama yang banyak mengetahui seluk-beluk
‘pergerakan-pergerakan Islam’. Kami terjemahkan penjelasan beliau ini
dengan terjemahan bebas dan dengan sedikit diringkas. Juga kami lengkapi
dengan catatan kaki pada beberapa kalimat yang membutuhkan penjelasan,
untuk membantu pembaca memahaminya. Semoga bisa memberikan pencerahan
kepada kita semua.
NASEHAT TENTANG KONFLIK MESIR oleh asy-SYAIKH SHALIH al-FAUZAN
NASEHAT TENTANG KONFLIK MESIR
asy-SYAIKH SHALIH al-FAUZAN
(Anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama Saudi ‘Arabia)
Pertanyaan: Konflik yang terjadi di Mesir sekarang ini, apa nasehat anda kepada kaum muslimin secara umum, dan kepada para penuntut ilmu secara khusus di Mesir
Jawab: Konflik yang terjadi ini adalah fitnah. Seorang muslim menjauhi fitnah. Tidak berbicara kecuali pembicaraan yang padanya ada kebaikan untuk semua. Yaitu sesuatu yang bisa memadamkan fitnah, melindungi kaum muslimin dari kejelekan. Jika dia tidak mampu mendamaikan dua pihak yang saling berseteru, maka hendaknya ia menghindar dari fitnah. Namun pintu doa tetap terbuka. Hendaknya ia mendoakan untuk kaum muslimin dia semua tempat. Doakan muslimin Mesir dan yang lainnya. Semoga Allah memberikan pertolongan untuk mereka.
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=139173 nasehat.mp3
sumber : http://dammajhabibah.net/2013/08/17/nasehat-tentang-konflik-mesir/
Sabtu, 29 Juni 2013
Panduan Puasa Ramadhan
1. Bedah Buku Panduan Puasa Ramadhan Sesi 1 oleh Ustadz Dzulqarnain < Download mp3 >
2. Bedah Buku Panduan Puasa Ramadhan Sesi 2 oleh Ustadz Dzulqarnain < Download mp3 >
Sabtu, 22 Juni 2013
Sikap Islam Terhadap Pemerintah
Sikap Islam Terhadap Pemerintah oleh ustadz Dzulqarnain M. Sunusi < download kajian mp3 >
Rabu, 05 Juni 2013
SURAT EDARAN TUGAS BELAJAR TAHUN 2013
SURAT EDARAN NOMOR : DM.01.03/I/V.3/4382/2013
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PENERIMAAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR DALAM NEGERI
BAGI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN TAHUN 2013 <Download pdf>
Selasa, 04 Juni 2013
Pengurus PB IDI 2012-2015
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KETUA UMUM PB IDI Nomor : 02/KU/PB IDI/12/2012 <download pdf>
PERMENKES Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan RI 161/MENKES/PER/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan <Download pdf>
Minggu, 05 Mei 2013
Langganan:
Komentar (Atom)