Berikut ini
adalah fatwa Syaikh Fauzan tentang hukum pemilu dan demonstrasi yang
kami ambil dari www.mimbarislami.or.id. Fatwa ini merupakan salah satu
dari beberapa fatwa beliau yang berkenaan dengan pemilu. Salah satu
ormas Islam (Wahdah Islamiyah) dan beberapa hizby lainnya bahkan
mengambil fatwa beberapa ulama salaf untuk mendukung keputusan mereka
mengajak kaum
muslimin untuk melakukan Pemilu. Yang dengan fatwa para ulama tersebut
mereka mengambil sebagiannya jika memang bermanfaat dan membuangnya jika
fatwa tersebut tidak menguntungkan bagi mereka. Seharusnya mereka
mengambil fatwa dari para pendahulu mereka dari kelompok Ikhwanul
Muslimin seperti Hasan Al-Banna, Sayyid Quthb, dll, supaya terlihat
jelaslah siapa yang berada di atas manhaj salaf dan siapa yang diatas
manhaj ikhwani. Allahu Musta’an.